FAQ




Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Daftar Pertanyaan Umum yang Sering Diajukan

Permohonan cerai dilakukan tanpa persetujuan didasari alasan dan bukti kuat.

Para pihak berhak meminta penerbitan Akat Kawin berdasarkan tempat dimana diterbitkan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, Penggugat diwajibkan untuk hadir satu kali

Harta bersama dapat diselesaikan dengan beberapa cara dan baru dapat diselesaikan setelah adanya akta cerai.

Untuk yang menikah menurut agama Islam, mengurus perceraian / Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili Isteri.

Adapun syarat mengurus perceraian di Pengadilan Agama, yaitu : (1) KTP Isteri, (2) Alamat lengkap suami, (3) Buku Nikah, (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga, serta (5) sipakan gugatan cerai secara tertulis.

Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK)

Untuk yang menikah menurut agama Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu serta mencatatkan perkawinan di disdukcapil, maka mengurus perceraian / Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai.

Contoh : apabila isteri bertempat tinggal di Jakarta Utara dan ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang bertempat tinggal di Jakarta Selatan, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai domisili tempat tinggal suami.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan mengurus perceraian non muslim, yaitu : (1) KTP Penggugat, (2) Alamat lengkap Tergugat, (3) Akta Perkawinan dari Disdukcapil, serta (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga.

Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Artikel Terbaru